Sabtu, 28 Oktober 2017

BUKU DISC 10℅ ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT DAN REKAM MEDIS DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK

DISC 10℅ ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT DAN REKAM MEDIS DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK

Dr. H. DESRIZA RATMAN, MH.Kes.



Dapatkan Produk Kami di :


COROUSELL                     : https://id.carousell.com/areajaya/

SHOPEE                       : https://shopee.co.id/tokobukuareajaya

My Business                    : http://toko-buku-area-jaya.business.site

BLOG                              : https://tokobukuareajaya.blogspot.co.id/
   
FACEBOOK - HALAMAN    : https://www.facebook.com/areajayapersada/



KENI MEDIA

Harga Katalog Rp. 49.000

Original

ISBN. : 
TAHUN. : 
HAL. : 
DIMENSI. : 13,5 x 21 cm
BERAT. : 190 Gram
KONDISI. : Baru

Dapatkan potongan harga untuk pembelian diatas satu buku

" Makin BANYAK Makin MURAH "

Minat -> PM, SMS, WA

-> 085321599169 <-

Apakah pasien mempunyai hak untuk menolak setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dan bagaimana juga hak seorang pasien atas rekam medik yang di buat oleh seorang dokter ?
Buku ini menulis tentang hak pasien atas informed consent dan isi rekan medis yang dilakukan oleh seorang tenaga medis atau fasilitas sarana kesehatan.
Dalam menjalankan praktek kedokterannya, sudah pasti seorang dokter akan bertemu dengan pasien yang meminta pertolongan kepadanya atas masalah kesehatan yang dialaminya. Dulu posisi dokter dan pasien sangatlah tidak seimbang, dimana pasien selalu berada di posisi inferior karena ketidaktahuan dan ketidak berdayaannya terhadap masalah medis, sehinggga menempatkan seorang dokter sebagai seorang "The Unthoucheable" saat terjadi kerugian pada pasien. 
Tetapi zaman berganti, dimana supermasi hukum sudah menjamah seluruh aspek sosial masyarakat tidak terkecuali di dunia kedokteran dengan kelauarnya regulasi-regulasi hukum yang dibuat oleh pemerintah, sehingga hubungan dokter-pasien sekarang adalah sebagai mitra yang sejajar dimata hukum (equality before the law), ini yang disebut dengan "Transaksi Teurapeutik". Dokter ditutut untuk melaksanakan kewajiban untuk memenuhi hak pasien dan bila ada kelalaian atas kewajiban tersebut dengan kerugian pada pasien, maka pasien dapat menuntut atau menggugat dokter secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

BUKU MARKETING IN CRISIS (HC) Rhenald Kasali MANFAATKAN KRISIS SELAGI PESAING ANDA LENGAH MARKETING THERAPY

Dapatkan Produk di :   AREA JAYA - TOKOPEDIA AREA JAYA - COROUSELL AREA JAYA - SHOPEE AREA JAYA - My Business   ...